Prinsip – Prinsip Pengelolaan Wakaf

03.13.00 Muhammad Abdurrohman 0 Comments




Ada beberapa hal yang menjadi pokok pikiran dari undang-undang tersebut, paling tidak meliputi lima prinsip yaitu :
 

1. Untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungiharta benda wakaf,
hal tersebut dapat dilihat adanya penegasan dalam undang-undang ini agar wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan
sertadiumumkan yang pelaksanaannnya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diaturdalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wakaf yang harus dilaksanakan.
 

2. Ruang lingkup wakaf yang selama ini dipahami secara umum cenderungterbatas pada wakaf benda tidak bergerak,
menurut undang-undang ini wakif dapat pula mewakafkan sebagian kekayaan berupa harta benda bergerak, baik berwujud dantak berwujud yaitu: uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lainnya. Dalam hal benda bergerak berupa uang, wakif dapat mewakafkan melalui Lembaga Keuangan Syariah. Yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Syariah di sini adalah badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bergerak dibidang keuangan syariah, misalnya badan hukum di bidang perbankan syariah.
 

3. Peruntukan harta wakaf tidak semata-mata kepentingan sarana ibadah dan sosial, tetapi juga dapat diperuntukkan memajukan kesejahteraan umum dengan cara mewujudkan
potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf.
 

4.  Untuk mengamankan harta benda wakaf dan campur tangan pihak ketiga yang merugikan kepentingan wakaf, perlu meningkatkan kemampuan profesional Nazhir.
 

5. Undang-undang ini juga mengatur pembentukan Badan Wakaf Indonesia yang dapat mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan.
Badan tersebut merupakan lembaga independen yang melaksanakan tugas di bidang perwakafan yang melakukan pembinaan terhadap Nazhir, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan persetujuan atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf dan memberikan saran danpertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

You Might Also Like

0 komentar: